Info Lokasi, Syarat, dan Jadwal SIM Keliling (Simling) di Bandung 26 Desember 2022-1 Januari 2023

- 26 Desember 2022, 11:59 WIB
Info Lokasi, Syarat, dan Jadwal SIM Keliling (Simling) di Bandung 26 Desember 2022-1 Januari 2023
Info Lokasi, Syarat, dan Jadwal SIM Keliling (Simling) di Bandung 26 Desember 2022-1 Januari 2023 /

BERITA KBB - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan tanpa harus datang ke Polrestabes Bandung.

Layanan perpanjangan SIM A dan C dari Polres juga tersedia di berbagai lokasi di kota Bandung melalui dua mobil Simling.

Berikut ini informasi terkait lokasi, syarat, dan jadwal SIM keliling (Simling) di kota Bandung pada 26 Desember 2022-1 Januari 2023.

Baca Juga: Serunya Berwisata di Dusun Bambu Lembang Bandung Barat, Libur Nataru Jadi Mengesankan!

Mobil 1

Senin, 26 Desember ‪2022 2022‬: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)

Selasa, 27 Desember 2022: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)

Rabu, 28 Desember 2022: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)

Kamis, 29 Desember 2022: The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan, Bandung)

Baca Juga: Mengenang Riyanto Banser NU yang Tewas Memeluk Bom Saat Malam Natal 22 Tahun Silam

Jumat, 30 Desember 2022: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)

Sabtu, 31 Desember: Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28, Bandung)

Minggu, 1 Januari 2023: Tidak Beroperasional

 

Mobil 2

Senin, 26 Desember ‪2022 2022‬: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)

Selasa, 27 Desember 2022: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)

Rabu, 28 Desember 2022: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)

Kamis, 29 Desember 2022: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)

Jumat, 30 Desember 2022: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)

 

Sabtu, 31 Desember 2022: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)

 

Minggu, 1 Januari 2022: Tidak Beroperasional

Berikut ini informasi syarat yang harus disiapkan untuk proses perpanjangan SIM A dan SIM C:

 Baca Juga: Selamat! Ini 16 Peserta yang Lolos Audisi 2 di MasterChef Indonesia Season 10, Ada Ahli Kretek Tulang Loh!

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

  2. KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.

  3. Fotocopy KTP.

  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  5. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

 

Hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan perpanjangan SIM:

 

  1. Pelayanan Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

  2. Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

  3. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.

  4. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

 

Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

 

Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM hari senin-sabtu dimulai pada pukul ‪09.00-12.00‬ WIB.

 

Demikian informasi terkait lokasi, syarat, dan jadwal SIM keliling atau Simling di kota Bandung pada 26 Desember ‪2022 - 1‬ Januari 2022.*

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x