BERITA KBB - Sempat geger sebuah tragedi kejam yanv mengguncang Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.
Dimana seorang pria bernama OT (31) warga Kec. Pamarican Kab. Ciamis telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut atas dugaan pembunuhan sadis, Jumat (24/5/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, jika pelaku merupakan keponakan kandung dari korban yang juga adalah bibi nya sendiri.
Baca Juga: Curi Motor Di Bandung Pelaku Diringkus Di Garut Saat Transaksi
Kasat Reskrim Polres Garut mengungkapkan peristiwa tragis ini berawal dari kedatangan OT (31) di Terminal Guntur Garut pada sekitar pukul 16.00 WIB. Ia berusaha menghubungi adiknya untuk menjemputnya dengan sepeda motor.
Namun jemputan tak kunjung datang, hingga akhirnya pelaku terpaksa naik minibus/elf sampai ke Cikajang. Dari sana, ia melanjutkan perjalanan dengan ojek menuju Kampung Badega dengan tujuan utama meminjam sepeda motor milik korban.
Setibanya pelaku di rumah bibinya atau korban Neneng (53) warga Kec. Cikajang Kab. Garut, pelaku menceritakan niatnya untuk meminjam sepeda motor korban dengan durasi satu sampai dua hari dengan alasan untuk pulang ke Kota Banjar Jawa Barat.
Baca Juga: Mie Goreng Kecombrang, Sajian Enak dan Istimewa Bikinya Praktis Anti Gagal
Kemudian pelaku memaksa meminjam sepeda motor milik korban, namun Neneng menolak. Karena penolakan yang dilontarkan itu pelaku menjadi marah dan terjadilah pertengkaran yang tidak dapat dihindari.