DPO Pelaku Curanmor Di Garut, Akhirnya Dibekuk Polres Garut Setelah Sempat Kabur 3 Pekan Lalu

- 27 Mei 2024, 14:14 WIB
DPO pelaku curanmor dibekuk Polres Garut setelah sempat buron selama 3 pekan.
DPO pelaku curanmor dibekuk Polres Garut setelah sempat buron selama 3 pekan. /M Ridwan Anshori/

BERITA KBB - Satu orang DPO pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut, dibekuk Polsek Kadungora Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan, jika Pelaku DM (28) melakukan pencurian bersama dengan CHH yang sudah terlebih dahulu di tangkap.

“Pelaku DM dan CHH ini melakukan aksinya pada hari tanggal Selasa 23 April 2024 lalu sekitar pukul 11.00 Wib di Kp. Hegarmanah RT 004 RW 011 Desa Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut,” ujar Deden saat di temui awak media, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Resep Tumis Kangkung Saus Tiram ala Restauran, Begini Cara Membuatnya

Kedua pelaku tersebut melakukan pencurian Sepeda motor Honda Beat no pol. Z 4522GZ milik Robidin Warga Desa Cisaat Kecamatan Kadungora.

Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunankan kunci Letter T atau Astag pada saat di parkir di pinggir jalan Raya Soekarno Hatta Kadungora dan dalam keadaan terkunci stang.

“Polsek Kadungora langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CHH, sementara itu DM sempat buron dan berhasil kita tangkap,” ujarnya.***

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah