Wah! Dua Nama Dihapus dari DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa

- 29 Mei 2024, 17:02 WIB
Pada konferensi pers di Polda Jabar hari Minggu lalu, Pegi sempat buka suara dan mengaku tidak bersalah, Dia memotong dan mengatakan hal itu di tengah-tengah acara tersebut.
Pada konferensi pers di Polda Jabar hari Minggu lalu, Pegi sempat buka suara dan mengaku tidak bersalah, Dia memotong dan mengatakan hal itu di tengah-tengah acara tersebut. //Instagram/@beritasatu

MATA BANDUNG - Putri Maya Rumanti Kuasa hukum keluarga Vina, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap keputusan penghapusan dua nama dari DPO  kasus penghilangan nyawa dan rudapaksa Vina dan Eky.

Atas kabar yang tersebut, Putri mendesak kepolisian untuk berpegang pada amar putusan pengadilan yang menetapkan bahwa DPO dalam kasus Vina berjumlah tiga orang.

Diungkapkan oleh Putri, bahwa dalam amar putusan sudah jelas disebutkan tiga nama sebagai DPO yang harus dicari, sehingga muncul pertanyaan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky jika dua DPO tersebut dihapus.

Baca juga: Ditinggal Mudik Ke Jawa Timur, Pelaku Bobol Toko Di Cibatu Garut dan Bawa Kabur Uang Serta Emas

“Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan?" kata Putri.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Sugianti, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur dan merupakan kasus salah tangkap, karena penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur penyelidikan delapan tahun lalu.

Sebelumnya, Polda Jabar mengungkap hasil pendalaman perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, menyimpulkan bahwa  hanya Pegi yang tersisa sebagai buron, dan memastikan tidak ada salah tangkap.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," kata Surawan.

Pada konferensi pers di Polda Jabar hari Minggu lalu, Pegi sempat buka suara dan mengaku tidak bersalah, Dia memotong dan mengatakan hal itu di tengah-tengah acara tersebut.

Baca juga: Profil Titin Prialianti Pengacara Saka Tatal Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi mendadak berbicara tanpa mikrofon dengan kode tangan pada sejumlah wartawan. "Saya tidak pernah melakukan itu, itu fitnah," kata Pegi di lokasi.

"Saya izin bicara, izin bicara," kata tersangka PS saat konferensi pers, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast sempat memotong dan menjelaskan agar tersangka akan bicara di pengadilan. "Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ucapnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, kembali mengemuka setelah sebuah rumah produksi Dee Company mengadaptasi kisahnya menjadi film horor yang kontroversial berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang pada portal Pikiran Rakyat dengan judul “Kejanggalan Baru dalam Kasus Vina dan Eky: Dua Nama Dihapus dari DPO, Keluarga Kecewa”.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah