Pengedar Obat-Obatan Terlarang Asal Aceh Diringkus Polres Garut, Barang Bukti Ratusan Butir Pil Disita

- 3 Juni 2024, 20:16 WIB
Pengedar obat terlarang bersama barang bukti ratusan butir diamankan Polres Garut.
Pengedar obat terlarang bersama barang bukti ratusan butir diamankan Polres Garut. /M Ridwan Anshori/

 

BERITA KBB - Ratusan butir pil disita dari salah seorang pengedar warga Aceh. Pengedar kedapatan memiliki obat terlarang saat digeledah Sat Narkoba Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, pihaknya membenarkan telah mengamankan terduga pelaku perkara tindak pidana di bidang kesehatan pada Minggu (02/06/2024).

Ia menyebut, seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan tersebut bernama FS (27) warga Kec. Kuta Blang Kab. Bireun, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Diajak Nobar Final BRI Liga 1 Persib vs Madura United, Perempuan Dibawah Umur Di Garut Malah Jadi Korban Rudap

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 380 butir pil atau obat warna kuning bertuliskan DMP NOVA, 249 butir pil atau obat dengan bungkus warna silver bergaris warna hijau, 198 butir pil atau obat diduga jenis TRIHEXYPENIDYL, dan 103 butir pil atau obat warna kuning bertuliskan MF.

Selain itu, turut disita juga sebuah pack klip plastik bening, satu unit handphone merk Samsung Type A6+ Warna Hitam, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp dan Uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta rupiah.

Berdasarkan dari hasil interogasi, FS (27) mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari AS yang mengaku beralamat di Jakarta. Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk dijual kembali.

Baca Juga: Sebanyak 279 Knalpot Brong Disita Polres Garut dalam Rajia Gabungan Antisipasi Geng Motor

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (3/6/2024).

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah