BERITA KBB - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Di tengah PPKM yang sedang berlangsung, sejumlah bantuan untuk masyarakat juga terus disalurkan pemerintah.
Namun disaat PPKM dan penyaluran bantuan terus dilakukan, terdapat klaim yang menyebut bahwa warga yang mempunyai kartu vaksin Covid-19 akan menerima bantuan.
Baca Juga: 10 Juta ARMY Memilih Menonton Jungkook BTS di Vlive Tengah Malam Dibanding Tidur, Daebak
Klaim tersebut menyebutkan bantuan sebesar Rp1 juta akan diberikan kepada warga yang mempunyai kartu vaksin sebagai kompensasi PPKM.
Klaim dan informasi tersebut telah beredar di masyarakat lewat satu pesan berantai berisi informasi penyaluran bantuan PPKM dari pemerintah sebesar Rp1 juta.
Lewat pesan berantai tersebut, disebutkan bahwa bantuan kompensasi PPKM untuk warga ini akan disalurkan mulai 1 Agustus dan khusus untuk masyarakat yang sudah vaksin Covid-19.
Diakhir narasi pesan berantai itu, sumber mengarahkan penerima pesan berantai untuk mengecek dan mencocokan nama dengan NIK E-KTP melalui link tautan https: //s.id/ektp-covid19.
Lalu, benarkah informasi bantuan untuk warga sebagai kompensasi PPKM tersebut?
Berdasarkan verifikasi fakta Jabar Saber Hoaks, pesan berantai tersebut rupanya hanya lelucon alias satir belaka.
Motif penipuan serupa pernah beredar sebelumnya, dilansir dari laman saberhoaks.jabarprov.go.id (20/8/20).
Kala itu beredar pesan berantai penyaluran kompensasi bantuan tambahan gaji bagi para karyawan swasta yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan mencantumkan link https://s.id/ektp-covid19 untuk memverifikasi data diri calon penerima.
KESIMPULAN : Pesan berantai berisi informasi penyaluran bantuan PPKM dari pemerintah sebesar Rp1 juta yang mencantumkan tautan link https: //s.id/ektp-covid19 adalah penipuan (satire).***