Kasus Indra Kenz: Bareskrim Polri Sita Lagi Aset Berupa Ferrari California yang Biasa Dipakai di Medan

24 Mei 2022, 05:08 WIB
Aset Indra Kenz berupa Ferrari California yang baru disita Bareskrim Polri./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Bareskrim Polri menyita Ferrari California milik tersangka kasus penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kenz.

Harta tersangka Indra Kenz mobil Ferrari California disita Bareskrim Polri sebagai barang bukti kasus Binomo.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyatakan, polisi mengambil mobil tersebut di kediaman Rudiyanto Pei (RP) yang merupakan ayah dari kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Baca Juga: Jadwal Sholat di Kota Bandung dan Sekitarnya, Selasa 24 Mei 2022, Inilah Waktu Selengkapnya

"Lagi diservice ditaruh di situ, (Indra Kenz) tidak ada tempat makanya waktu kita sita tidak ada (di rumah Indra Kenz) cuma adanya di bengkel RP," kata Karta, Senin 23 Mei 2022.

Karta menjelaskan, penempatan mobil mewah di kediaman RP bukan modus untuk menyembunyikan barang bukti.

Hal itu murni lantaran Indra Kenz baru saja melakukan perbaikan mobilnya.

Baca Juga: Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi, Ini Pesan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

Ia mengatakan, Ferrari California yang beharga miliaran itu juga sering digunakan Indra Kenz selama berada di Medan.

"Kalau dipakai sama dia habis itu ditaruh di bengkel karena itu memang untuk transportasi di Medan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca Juga: Resmi Menikahi Maudy Ayunda, Berikut Profil dan Biodata Jesse Choi, Investor Muda Asal Korea Selatan

Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Dalam kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler