BERITA KBB - Tersangka Indra Kenz dan adiknya tersangka Nathania Kesuma telah membuat akun kripto di Indodax.
Akun kripto di Indodax milik Ibfra Kenz dan Nathania Kesuma tersebut berisi aset Rp35 miliar.
"Tersangka Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 21 April 2022.
Whisnu mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania Kesuma dan Indra Kenz tersebut.
Akun tersebut berisi aset kripto senilai Rp35 miliar.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000dari tersangka Indra Kenz," ujarnya.
Baca Juga: Presenter Choky Sitohang Segera Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro
Atas perbuatannya, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.