BSU Segera Dimulai Bulan September 2022, Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat RP 600 Ribu

1 September 2022, 09:15 WIB
BSU Segera Dimulai Bulan September 2022, Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat RP 600 Ribu Ilustrasi bantuan insentif bagi guru honorer dan pekerja yang memiliki gaji bulanan kurang dari 3,5 juta rupiah. /benzoix/Freepik

BERITA KBB – BSU Segera Dimulai Bulan September 2022, Disampaikan Oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah dinilai sebagai salah satu bantuan yang dapat digunakan oleh warga negara Indonesia dengan syarat tertentu.

Siapa penerima BSU? Adalah pegawai yang telah milmiliki BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terkait dengan data calon
penerima BSU.

Pemerintah Indonesia berharap agar BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Sebagaiman dilansir BERIRA KBB dari Kemnaker, mereka menyatakan akan terus menyiapkan dan memfinalkan
segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU.

"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Menaker lda melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Selain itu mengenai langkah-langkah untuk
penyaluran BSU adalah sebagai berikut:

1. Sudah ada penyelesaian
administrasi keuangan dan anggaran untuk
pengalokasian dana BSU

2. Telah memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU

3. Pengadaan koordinasi dengan kementerian ata lembaga terkait
pemadanan data. Seperti Kemenaker berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri. Tujuannya agar BSU ini tidak tersalurkan ke
ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihak Kemenaker juga melakukan koordinasi
dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait data calon
penerima BSU.

Koordinasi dengan Bank Himbara dan
Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran
BSU.

Hal ini menegaskan kalau Kemnaker akan mempercepat
proses penyaluran BSU.

Sebagaimana
instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan
untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji
maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU
tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini,
masing-masing penerima akan mendapat bantuan
sebesar Rp600.000.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli
masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tutup Menaker.***

 

Editor: Qoni Makhfudoh

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler