Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Status Kedaruratan Covid-19 di Indonesia Masih Berlaku

31 Desember 2022, 17:55 WIB
Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Status Kedaruratan Covid-19 di Indonesia Masih Berlaku /
BERITA KBB - Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
 
Meski PPKM dicabut, Presiden Joko Widodo menegaskan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia masih berlaku.
 
"Untuk status kedaruratan tidak dicabut, karena pandemik belum berakhir sepenuhnya dan pandemik ini sifatnya bukan per negara, tapi sudah dunia. Sehingga, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari badan kesehatan dunia WHO," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
 
Baca Juga: Sambut 2023 Politisi PKS Haru Suandharu Berikan Capaian dan Pekerjaan Rumah bagi Jabar, Apa Sajakah Itu?
 
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta kepada aparat dan fasilitas kesehatan (faskes) tetap siaga dalam mendeteksi penularan COVID-19.
 
"Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan dalam masa transisi," ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan Satgas Penanggulangan COVID-19 belum dibubarkan. 
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Masyarakat Kini Diminta Tetap Memakai Masker
 
Jokowi juga meminta kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan meski PPKM sudah dicabut.
 
"Pemakaian masker (di tempat) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," ujarnya.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler