Sindikat Penipuan Love Scamming Terbongkar, 19 WNI Perdaya 367 WNA Asal AS Hingga Italia Berbekal Foto Seksi

20 Januari 2024, 22:55 WIB
Berikut berita pengungkapan sindikat penipuan love scamming yang melibatkan 19 orang WNI dengan korban 367 WNA asal berbagai negara mulai dari Amerika Serikat hingga Italia /

 

Berita KBB - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penipuan love scamming online dan menangkap total 21 pelaku yang terlibat di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu 17 Januari 2024.

 

Dirtipidum Polri, Brigadir Jenderal Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penipuan love scamming itu melibatkan ratusan korban dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand, dan Maroko.

 

"Satu korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang," ujar Djuhandani dalam keterangan pers pada Jumat 19 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Nath ANTV Sabtu, 20 Januari 2024: Patma Provokasi Warga agar Benci Terhadap Krishna dan Mahua

Dirincikannya, 367 korban penipuan love scamming dari luar negeri itu berasal dari AS, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Romania, Italia, dan Kolombia.

 

Djuhandani mengungkap, dari melakukan penipuan love scamming ini, para pelaku yang terdiri dari 19 WNI dan 2 WNA ini mendapat untung mulai dari Rp40-50 miliar per bulan. Modusnya adalah menggunakan aplikasi kencan untuk menipu korbannya.

 

"Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi," ungkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Nath ANTV Sabtu, 20 Januari 2024: Tegang! Krishna Ingin Menikam Rames dengan Pisau, Semua Orang Terke

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 96 HP dan laptop yang digunakan untuk melakukan penipuan. Diketahui, pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulan dan menggunakan empat identitas berbeda untuk tiap orang sehingga menyulitkan pelacakan. 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 UU KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

 

Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing yang dikenal di media sosial demi menghindari jadi korban penipuan serupa.

 

Trunoyudo meminta masyarakat untuk benar-benar mengenali dengan siapa mereka berinteraksi, agar tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu para pelaku yang meminta barang atau uang kepada orang yang baru dikenal.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler