Jurnalis Tempo Diretas Usai Tulis Kasus Bansos, Refly Sarankan Negara Tak Urusi Hal yang Ecek-ecek

- 28 Desember 2020, 11:40 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC.
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC. /Instagram/@Refly Harun./

BERITA KBB- Seorang jurnalis Tempo dikabarkan telah mengalami  upaya peretasan terhadap ponselnya, usai menuliskan berita terkait korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Desember 2020.

Ia menuturkan, upaya peretasan itu terjadi beberapa kali dan bertahap melalui akun media sosial dan aplikasi pengiriman pesan instan sang jurnalis. Awalnya, jurnalis tersebut menemukan kejanggalan pada email yang menunjukkan notofikasi ada akses masuk dari perangkat yang tak dikenali, lalu masuk ke Facebook milikinya yang tak diaktifkan sekira 6 bulan.

Sampai akhirnya, jurnalis tersebut tak bisa mengakses Whatsap-nya untuk beberapa waktu, meski telah meminta kode askes berulang kali. Namun, tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya. 

Baca Juga: Stasiun Seismik Ditambah, Kecepatan dan Akurasi Data Informasi Gempa Bumi Semakin Cepat

Sasmito menegaskan, upaya peretasan ini telah melanggar hukum dan dapat disangkakan denganUndang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sdan  UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 juncto Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

Di akhir keterangannya, Sasmito mengecam peristiwa upaya peretasan ini dan meminta negara melindungi kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari. 

Berita upaya peretasan ini mengundang perhatian sejumlah pihak, tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melalui tayangan di kanal YouTube-nya

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain ‘Sweet Home’, Drama Korea yang Banyak Ditonton di Netflix

Menurut Refly, seharusnya negara saat ini lebih fokus pada kasus-kasus yang berat, mengingat dampaknya bagi negara sangat besar. Ia pun membandingkannya dengan kasus korupsi yang terjadi belakangan ini. 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah