Jelang Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN yang Nekat Melancong ke Luar Kota Terancam Dipecat

- 10 Maret 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Humas Pemkot Pontianak/

BERITA KBB- Memasuki minggu ke-2 bulan Maret 2021 menjadi hari-hari yang ditunggu-tunggu bagi umat Muslim dan Hindu. 

Pasalnya, pada tanggal 11 dan 14 Maret mendatang bertepatan dengan momentum Isra Mi'raj dan Hari Suci Nyepi. Dengan begitu, pemerintah telah menetapkan kedua tanggal tersebut sebagai hari libur nasional. 

Mengingat momentum hari libur tersebut masih ada dalam suasana pandemi Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak bepergian saat libur Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini, Rabu 10 Maret 2021: Saksikan Kopi Viral, Ada Cita Citata dan Lucinta Luna

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Rabu 10 Maret 2021: Seru! Ada Sinetron Dari Jendela SMP hingga Samudra Cinta

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, yang mengeluarkan maklumat berupa larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak melakukan perjalanan ke luar daerah. 

Larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang diteken pada Senin, 8 Maret 2021, seperti dikutip Beritakbb.pikiran-rakyat.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Mengucapkan Selamat pada (G) I-DLE Soojin di Hari Ulang Tahunnya, Cube Entertainment Dihujat Netizen

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x