dr. Lois Terbukti Menyebarkan Berita Hoax, Kasusnya Masuk ke Ranah Hukum, Begini Rekam Jejaknya Sebar Hoax

- 13 Juli 2021, 10:29 WIB
dr. Lois menjadi tahanan Mabes Polri atas perbuatan yang dinilai dapat menghalangi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
dr. Lois menjadi tahanan Mabes Polri atas perbuatan yang dinilai dapat menghalangi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. /

Pemberitaan tentang dr. Lois pun semakin ramai dan menghebohkan Indonesia hingga Kepolisian harus turut ikut turun tangan.

Diketahui bahwa dr. Lois menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polda Metro Jaya, kemarin, 12 Juli 2021. 

Baca Juga: Link Live Streaming dr. Lois yang Hadiri Press Release di Polda Metro Jaya Hari Ini Jam 1 Siang

Selama 12 jam pemeriksaan, dr. Tirta yang bertindak sebagai saksi ahli turut mengikuti proses tersebut.

Hasilnya ditayangkan di IG TV instagram dr. Tirta yang linknya sudah Berita KBB sematkan di paragraf kelima artikel ini.

Inti dari pemeriksaan ini didapatkan hasil bahwa dr. Lois tidak bisa memberikan bukti pernyataannya yang mengatakan jika pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus melainkan karena interaksi antar obat.

Baca Juga: dr. Lois Beri Pernyataan Punya Kuasa Penuh Bubarkan IDI, dr Tirta: Pertanggungjawabkan Statement Anda!

Sehingga apa yang disuarakan oleh dr. Lois dianggap sebagai hoax atau berita bohong. Kini dia harus menjalani hukuman akibat hoax yang disebarkannya.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Instagram @dr.tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x