Pemerintah Pulangkan 129 Pekerja Migran Indonesia dan Awak Kapal yang Terlantar di Taiwan

- 21 Agustus 2021, 11:17 WIB
129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Awak Kapal dari negara Taiwan mendarat dengan selamat di Indonesia pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 03.00 wib dini hari.
129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Awak Kapal dari negara Taiwan mendarat dengan selamat di Indonesia pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 03.00 wib dini hari. /

BERITAKBB - Pemerintah Indonesia merepatriasi (memulangkan) 129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Awak Kapal dari negara Taiwan. Mereka mendarat dengan selamat di Indonesia pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 03.00 wib dini hari.

Ke-129 PMI dan Awak Kapal tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan pesawat Batik Air, pada pukul 04.00 WIB, setelah bertolak dari Bandara Kaohsiung, Taiwan, pada Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 22.30 ETA.

"Repatriasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara termasuk PMI awak kapal di mana pun mereka berada," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Bagi Buruh, Calon Pekerja Migran, dan Calon Pemagang Luar Negeri Lindungi Pekerja Beresiko Tinggi

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, mengungkapkan, 129 Pekerja Migran yang dipulangkan adalah 120 Awak Kapal, terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang stranded (terlantar) di perairan Taiwan, dan lima orang PMI bermasalah (WNI overstay).

"Ditambah lagi sembilan orang, satu orang sakit berat dan delapan  jenazah. Jadi total 129 orang PMI dan Awak Kapal yang direpatriasi," kata Suhartono.

Suhartono menjelaskan, para Awak Kapal LG tersebut stranded sejak lama di perairan Taiwan, bahkan ada yang telah mencapai 1 tahun.

Baca Juga: Indonesia - Malaysia Bahas 7 Poin Penting Menyangkut Kerjasama Bilateral Mengenai Pekerja Migran

"Hal ini disebabkan adanya kebijakan border restriction pada saat pandemi COVID-19, sehingga awak kapal/pelaut yang bekerja pada kapal berbendera asing (Non-Taiwan), tidak diizinkan sign off atau berlabuh di Taiwan dan tidak dapat kembali ke Tanah Air," ujar Suhartono.

Sedangkan Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker, Rendra Setiawan, menyatakan bahwa Awak Kapal yang dipulangkan ini berasal sejumlah kapal berbendera asing antara lain Sierre Leone, Mongolia, Panama, Palau, dan Kamerun yang stranded di Taiwan

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah