Pemda Provinsi Jabar Komitmen Lindungi Pekerja Migran

- 6 Mei 2021, 20:30 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengujungi salah satu perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus pada Senin 3 Mei 2021.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengujungi salah satu perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus pada Senin 3 Mei 2021. / Biro Adpim Jabar/

BERITA KBB -  Pemda Provinsi Jawa Barat terus berupaya memberikan perhatian kepada pekerja migran dengan melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Perda pekerja migran ini disebut yang pertama di Indonesia. Pemda Prov merasa penting memiliki perda karena Jabar sebagai penyumbang pekerja migram terbesar di Indonesia. Perda ini juga menguatkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Terkait pendistribusian kewenangan, tugas dan tanggung jawab di mana itu tanggung jawab Provinsi, diatur dalam Pasal 40.

Selain itu, kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 41. Demikian juga kewenangan, tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42.

Baca Juga: Bang Sapri Terbaring Di Rumah Sakit, Ridwan Kamil Hingga Sandiaga Uno Turut Beri Doa untuk Kesembuhannya

Menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja. Selain itu juga diupayakan penguatan lembaga akreditasi dan sertifikasi pekerja, menyediakan tenaga pendidik dan pelatih, peningkatan keterampilan keluarga pekerja migran, perlindungan perempuan dan anak.

Serta tak kalah penting yakni edukasi keuangan pekerja migran, edukasi kewirausahaan, pengelolaan remitansi lembaga perbankan di negara tujuan seperti misalnya dengan kehadiran Bank bjb cabang Arab Saudi, untuk membantu pekerja migran mengirimkan uang ke tanah air.

"Memang di era globalisasi persingan samakin ketat seleksi kehidupan semakin sulit, termasuk menjadi Pekerja migran," ungkap Uu. 

Baca Juga: Diskimrum Mulai Uji Coba Nyepah di Kawaluyan

Dia pun menuturkan, Pemda Prov akan intens menyosialisasikan UU 18/2017 untuk menciptakan iklim sehat bagi pekerja migran. Pemda akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Uu Ruzhanul menyebut bahwa selain keahlian, kendala lain yang biasanya dialami para PMI juga termasuk kendala bahasa. Menurut Uu, banyak pekerja migran yang sudah siap bekerja namun belum menguasai bahasa negara yang dituju.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah