Dugaan Pidana Belum Ada dan Seolah Dicari-cari, KPK Diminta Hentikan Penyelidikan Formula E

- 14 November 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat mobil listrik di lintasan balap Formula E di Brooklyn, Amerika Serikat.
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat mobil listrik di lintasan balap Formula E di Brooklyn, Amerika Serikat. /Instagram @aniesbaswedan

BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan dalam penyelenggaraan Formula E.

Pemerintah Provinsi Jakarta memang tengah mengupayakan agar ajang Formula E bisa tetap digelar.

Namun ajang Formula E yang merupakan event kelas internasional tersebut saat ini sedang diselidiki oleh KPK.

Mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ini, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memberikan pandangannya.

Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Buat Opini Soal Formula E

Dia meminta agar KPK untuk menghentikan penyelidikan yang dilakukan terkait penyelenggaraan Formula E.

"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," kata Margarito dihubungi di Jakarta, Jumat 12 November 2021.

Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

Baca Juga: TERBARU Kode Redeem FF Belum Digunakan, Minggu 14 November 2021 Gratis Garena Diamond dan Golden Glare

"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," kata Margarito menjelaskan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x