Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan SUSU dan PP/PKB

- 6 Desember 2021, 04:57 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintahan daerah dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar “Sosialisasi Penyusunan Struktur dan Skala Upah serta Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)” di Denpasar, Bali, 2 Desember 2021.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan ada korelasi antara PP/PKB dengan kebijakan pengupahan.

Yakni pelaksanaan kebijakan pengupahan dapat menjadi materi muatan syarat kerja yang diatur dalam PP/PKB. Sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92 , maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Baca Juga: Perluas Kesempatan Kerja, Kemnaker Gelar TKM Expo

"SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB," kata Dirjen menyebut pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Indah Anggoro berpendapat SUSU memiliki manfaat bagi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha dan manfaat bagi pemerintah akan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

"Bagi pekerja manfaatnnya menjamin aspel keadilan (tak ada diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas, " katanya.

Baca Juga: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatan Pelindungan bagi Pekerja Informal

Melalui sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB ini diharapkan ASN) di pemda dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, dapat mengetahui urgensi yang harus diperhatikan dalam penerapan Struktur dan Skala Upah, PP dan PKB.

"Lewat forum sosialisasi ini, kami juga ingin mendapatkan masukan dari para peserta mengenai penerapan SUSU, PP/PKB yang telah berjalan di masing-masing daerah atau perusahaan," kata Indah Anggoro Putri.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x