Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja Mudahkan Pekerja Miliki Rumah

- 24 Oktober 2021, 05:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Aturan ini dinilainya dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.

“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat,” kata Menaker saat menyampaikan keynote speech secara virtual acara Members Gathering APINDO bertema Rumah Untuk Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Kemnaker Gandeng Himpunan Kawasan Industri Indonesia Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan Efektif dan Efisien

Menaker mengatakan, dari 2017 s.d 2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sempat untuk mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah.

Sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018. Akan tetapi, pada tahun 2019 terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah. Bahkan di tahun 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.

Menurutnya, belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah.

Baca Juga: Kendalikan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Kemnaker Optimalkan Panitia Pembina K3

"Penyebab lainnya adanya perbedaan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding) dengan pinjaman kepada peserta (lending), persyaratan bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur, serta masih kurangnya sosialisasi," kata Menaker. 

Menaker menjelaskan, untuk mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh ini ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x