PTUN Perkuat SK AHU atas Penetapan Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB

- 22 Desember 2021, 17:07 WIB
PTUN Perkuat SK AHU atas Penetapan Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB
PTUN Perkuat SK AHU atas Penetapan Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB /Miradin Syahbana/Berita KBB /

BERITA KBB- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menetapkan kongres Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) dengan Ketua Umum Gembong Primadjaja adalah sah.

“PTUN Jakarta hari ini telah mengeluarkan putusan menolak gugatan dari IA ITB kubu Ahmad Sarbini dan kawan-kawan,” terang Ir. Herry Kasymir, SH, MH selaku kuasa hukum IA ITB kubu Gembong Promadjaja, Selasa 21 Desember 2021. 

Dijelaskan Herry, sebelumnya kubu Ahmad Sarbini menggugat Menkumham Cq Dirjen Ahu dengan objek gugatan SK AHU yang telah menetapkan Gembong Promadjaja sebagai Ketum IA ITB hasil kongres 16-17 April 2021.

Baca Juga: Viral, Video Timnas Indonesia Bersih-Bersih Usai Laga Melawan Malaysia di Piala AFF 2020, Tuai Respon Positif

Baca Juga: LAGI! Sepakbola Indonesia Telan Korban Meninggal Dunia Saat Bertanding, Fans : Selamat Jalan Taufik Ramsyah

“Turut tergugat dari IA ITB, Gembong Primadjaja. Mereka (kubu Ahmad Sarbini) merasa sebagai pengurus IA ITB yang sah karena merasa melakukan KLB lebih dulu di tanggal 9-10 April.

Sementara IA ITB denfan Ketum Gembong Primadjaja lebih dulu mengajukan permohonan SK Ditjen AHU,” jelas Herry.

Tergugat ujarnya mengggugat agar SK Dirjen AHU tersebut dibatalkan. Gugatan utu diajukan 1 Juli 2021 dan terdaftar dengan nomor 255/G/2021/PTUN-Jkt. Sebagai penggugat, 100 orang yang melakukan KLB diwakili oleh Ahmad Sarbini.

“Putusan PTUN 21 Desember 2021 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tutur Herry.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah