Pemerintah Berkomitmen Musisi Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial

- 9 Maret 2022, 20:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).

SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong semaksimal mungkin agar semua warga negara Indonesia, termasuk temen-temen pekerja musik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial," ucap Menaker saat menjadi pembicara pada Talkshow Perayaan Hari Musik Nasional dengan tema Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: MGPA Akan Hadirkan Musisi Ternama Indonesia pada Hari Ke-2 Pergelaran MotoGp Mandalika

Menurut Menaker, dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, peserta tidak hanya dibatasi pada Peserta Penerima Upah (PU) akan tetapi juga diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), salah satunya adalah pekerja musik.

Program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam menjamin kehidupannya di masa sekarang maupun masa yang akan datang. Pelindungan jaminan sosial masa sekarang terdapat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Ia menjelaskan, dalam program tersebut apabila peserta mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau cacat total tetap akan mendapatkan perawatan medis yang maksimal, santunan berupa uang dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak yang biaya pendidikannya ditanggung mulai dari tingkat TK/SD sampai dengan perguruan tinggi.

Baca Juga: Lima Musisi Dengan Jumlah Pengikut Terbanyak Di Instagram, Ada Sosok Ganteng yang Buat Wanita Terpesona

Sedangkan perlindungan jaminan sosial di masa yang akan datang terdapat dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Apabila peserta memasuki hari tua/pensiun akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta manfaat uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan.

Menurutnya, dengan keikutsertaan pekerja musik dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan, merupakan alat dalam peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Oleh karena itu perlu pengalihan risiko melalui jaminan sosial ketenagakerjaan akan bermanfaat bagi pekerja seni dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x