Irjen Napoleon Bonaparte Menuding Pihak Munafik Seusai Eksepsi Kasus Penganiayaan M Kace Ditolak

- 13 Mei 2022, 23:37 WIB
Napoleon Bonaparte eksepsinya ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 12 Mei 2022./foto:antaranews.com/
Napoleon Bonaparte eksepsinya ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 12 Mei 2022./foto:antaranews.com/ /

BERITA KBB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte di kasus penganiayaan M Kace.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan melanjutkan kasus Napoleon Bonaparte ke tahap pembuktian.

Namun, setelah eksepsinya ditolak, Napoleon Bonaparte menuding pihak munafik.

"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen, ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran, Bro! Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon sambil memamerkan borgol di tangannya, di PN Jakarta Selatan, Kamis 12 Mei 2022.

Napoleon Bonaparte tidak merinci siapa pihak munafik yang dimaksud.

Namun, menurutnya, pihak yang dituju pasti akan tahu.

"Yang bersangkutan sudah tahu. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini," tutur Napoleon.

Kendati demikian, Napoleon Bonaparte mengaku senang kasus tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.

Dengan demikian, publik dapat melihat fakta persidangan dan memeriksa saksi yang lainnya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x