Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Milik Ayah DPO Pencabulan Santriwati

- 7 Juli 2022, 20:57 WIB
Anak kiai Jombang tersangka, Gus Bekhi Jombang, anak kiai Jombang kasus, siapa MSA anak Kiai Jombang, anak Kyai Muchtar Muthi Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Anak kiai Jombang tersangka, Gus Bekhi Jombang, anak kiai Jombang kasus, siapa MSA anak Kiai Jombang, anak Kyai Muchtar Muthi Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. /Syaiful Arif/ANTARA FOTO

BERITA KBB – Izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama.

Pencabutan ini sebagai bagian atas buronan berinsial MSAT yang menjadi tersangka pencabulan santriwati oleh Polres Jombang dan MSAT adalah putra dari pimpin Pondok Pesantren yang diduga bersembunyi di pondok tersebut.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, pihaknya telah membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah.

 Baca Juga: Main Gemilang Lawan Thailand, Penjaga Gawang Timnas U19 Indonesia Ini Dapat Pujian dari Bupati Cantik Ini

 

“Karena sebagai regulator, Kemenag punya kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Waryono menambahkan, MSAT atau Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi adalah salah satu pemimpin pondok pesantren tersebut. Saat ini, Bechi adalah DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya.

Ditambah pihak pesantren juga menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangkap Bechi.

 Baca Juga: Ini Alasan Daisuke Sato Tertarik untuk Bergabung dengan Persib Bandung

“Untuk itu Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Waryono juga menyebutkan, bakal berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta sejumlah pihak.

Agar para santri yang sedang belajar di pondok pesantren tersebut bisa tetap melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

 Baca Juga: Dua Pertandingan Terakhir Timnas U-19 Sangat Penting! Iwan Bule: Jangan Sampe Kecolongan

Ia juga meminta kepada para orang tua santri dan keluarga santri untuk memahami keputusan tersebut.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Seperti diketahui, Bechi adalah tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.

 Baca Juga: Alasan Jin Menampakan Wujudnya di Depan Manusia, Ternyata Karena Hal Ini

Sudah beberapa hari ini, polisi melakukan upaya paksa untuk Bechi menjalankan proses hukumnya tersebut karena perkara atas dirinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

Namun Bechi yang sejak awal penyelidikan tidak mau memenuhi panggilan polisi malah sekarang berusaha lari dari polisi dan berlindung dengan menggunakan pesantren ayahnya tersebut.

Polisi pun kembali mendatangi pesantren yang berada di Jombang tersebut. Namun hingga Kamis sore, polisi belum berhasil menangkap Bechi meski telah merangsek ke lokasi sejak pukul 07.30 WIB.

Aparat menyisir tempat persembunyian Bechi dan menggeledah beberapa lokasi di dalam pesantren. Polisi memeriksa semua kamar, makam, bahkan hingga ke toilet.**

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x