Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Hari Ini, Rabu 20 Juli 2022, Bebas Bersyarat

- 20 Juli 2022, 09:39 WIB
Habib Rizieq Shihab atau HRS saat di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab atau HRS saat di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA




BERITA KBB - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab hari ini menghirup udara bebas karena telah memenuhi persyaratan atas pembebasan bersyarat.

Sebagaimana Habib Rizieq telah divonis dua tahun penjara atas kasus kerumunan di Petamburan saat pandemi COVID-19.

Hal itu pun terkonfirmasi oleh  Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini Tanggal 20,21,22,23 Juli 2022, Ada Barcelona vs Inter Miami Dan Laga Manchester City

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika melalui keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022.

Yakni syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar enggan menjelaskan secara rinci kapan Rizieq menghirup udara bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Mood Banget Sih Abang Cupang, Ada Rendy Kjaernett dan Andi Annisa Iasya

"Insyaallah, mohon doanya," katanya kepada wartawan.

Habib Rizieq Shihab divonis bersalah oleh pengadilan atas beberapa kasus seperti penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Baca Juga: Ikuti Cara Berikut! Unduh Lagu MP3 Lebih Praktis, Aman, Gratis dan Pastinya Legal Tanpa Youtube Converter!

Keberadaan Habib Rizieq bakal mewarnai politik di Indonesia sebagai barisannya baik itu GNPF Ulama dan Persaudaraan 212 bakal mendukung Calon Presiden yang diputuskan olehnya.***


 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah