Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Atas Laporan Keluarga Brigadir J

- 3 Agustus 2022, 23:56 WIB
Bareskrim Polri tetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Bareskrim Polri tetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J. /

BERITA KBB - Bareskrim Polri tetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik.

Selain itu, termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 adalah pembelaan diri.

Bharada E juga membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin 18 Juli 2022 tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x