Kasus Brigadir J Belum Ada Tersangka, Kompolnas Minta Publik Tetap Mempercayai Kinerja Timsus Polri

- 3 Agustus 2022, 07:59 WIB
Sejumlah polisi berjaga saat pembongkaran makam almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Sejumlah polisi berjaga saat pembongkaran makam almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. /Antara Foto/Wahdi Septiawan/
 

BERITA KBB - Sejumlah lembaga yang mengawal pengungkapan kasus ini mulai dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pengacara Brigadir J, kelompok masyarakat sipil hingga Kompolnas sudah melapor. 
 
Namun, Mahfud tak bisa mengungkap isi laporan tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar publik bersabar menanti hasil penyidikan kematian Brigadir J.
 
Spekulasi liar publik semakin meningkat lantaran sudah memasuki hari ke-25 tapi belum ada kemajuan yang signifikan. 
 
 
Nama tersangka pun belum diumumkan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.
 
Mengapa hingga saat ini tim khusus Polri belum mengumumkan satu tersangka? Sedangkan di perkara lain, mereka terlihat lebih cepat bekerja.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Andi Rian mengakui pengusutan kasus kematian Brigadir J sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. 
 
 
Namun, hingga kini belum ada nama tersangka yang sudah diumumkan.
 
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E sempat dirumorkan sudah berstatus tersangka. 
 
Namun, Mabes Polri membantahnya. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan, status Bharada E masih menjadi saksi.
 
 
Brigjen Andi sempat menjawab ketus ketika kuasa hukum Brigadir J menyebut sudah ada satu tersangka yang telah ditetapkan oleh timsus Polri. 
 
Ia menambahkan, penyidik dari tim khusus telah meminta keterangan kepada keluarga Brigadir J yang ada di Jambi pada 22 Juli 2022 lalu. 
 
Pihak yang dimintai keterangan yakni ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan Ibu Rosti Simanjuntak. 
 
Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polda Jambi.
 
 
Sementara, lambatnya pengusutan kasus kematian Brigadir J membuat publik semakin gemas. 
 
Sejumlah pengacara yang menamakan dirinya Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) mendatangi kantor Kompolnas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2022.
 
Koordinator Tampak, Robert Keytimu, mempertanyakan kinerja Tim Khusus bentukan Kapolri yang belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 
 
 
Di sisi lain, pertanyaan mengarah ke Kadiv Propam non aktif Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Sebab, selama ini ia terlihat seolah belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik di kepolisian.
 
Menurut anggota TAMPAK, Saor Siagian, justru penyidik seharusnya memprioritaskan untuk meminta keterangan dari Sambo. Sebab, Brigadir J tewas di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga. 
 
Namun, yang dimintai keterangan oleh penyidik justru individu yang dianggap tidak terlalu esensial seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga petugas laboratorium penyedia layanan swab PCR.
 
Saksi penting yang dimaksud Saor adalah Ferdy Sambo. Sebab, ia menghuni rumah dinas tersebut. 
 
Meski belakangan sering disebut Ferdy lebih sering menghuni rumah pribadi di Jalan Saguling, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah dinas.
 
Di sisi lain, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo sudah pernah diperiksa dua kali oleh timsus Polri. 
 
Ia mengatakan, pemeriksaan sudah berlangsung pada 14 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.
 
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Selain itu, ia tidak turut mendampingi karena bukan kuasa hukum Ferdy Sambo.
 
Arman mengatakan, Ferdy Sambo juga bakal hadir bila Komnas HAM nantinya akan memanggil Kadiv Propam nonaktif itu. Ia mengklaim, Ferdy Sambo akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
 
Sementara, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, penyidikan kematian Brigadir J belum tuntas karena pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi ulang personel kepolisian yang berusia 27 tahun itu. 
 
Menurutnya, autopsi ulang itu sebagai bagian dari satu alat bukti penyelidikan kasus.
 
Di sisi lain, Yusuf menegaskan, pihaknya tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Sebab, Kompolnas hanya berfungsi sebagai pengawas fungsional Polri.
 
Ia pun mendorong agar publik sabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus yang dibentuk Kapolri. 
 
Yusuf pun menegaskan jika publik harus memberikan kesempatan kepada tim tersebut.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah