Terungkap!! Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Untuk Membela Diri, Begini Kata Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2022, 10:31 WIB
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri /foro NR

BERITA KBB – Perkembangan kasus dari kematian Brigadir J telah menetapkan tersangka yaitu pelaku penembakan, Bharada E.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa alasan Bharada E menembak mati Brigadir J, bukanlah untuk membela diri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa.

Baca Juga: Link Pembelian Dan Harga Tiket (Presale) Nonton Pertandingan Persebaya vs Madura Di Stadion GBT

Aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta,  bukan untuk membela diri.

Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7/2022) malam dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Link Pembelian Dan Harga Tiket Nonton Pertandingan Persib vs Borneo FC Di Stadion Segiri Samarinda

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah