BERITA KBB – Perkembangan kasus dari kematian Brigadir J telah menetapkan tersangka yaitu pelaku penembakan, Bharada E.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa alasan Bharada E menembak mati Brigadir J, bukanlah untuk membela diri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa.
Baca Juga: Link Pembelian Dan Harga Tiket (Presale) Nonton Pertandingan Persebaya vs Madura Di Stadion GBT
Aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.
Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7/2022) malam dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Link Pembelian Dan Harga Tiket Nonton Pertandingan Persib vs Borneo FC Di Stadion Segiri Samarinda
Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.