BERITA KBB - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022.
Dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada 9 Agustus 2022, terungkap baku tembak yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo hanya skenario yang dikarangnya sendiri.
Bareskrim Polri menjelaskan peran dari empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Melalui konferensi pers pada 9 Agustus terungkap bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Terbaik Rabu, 10 Agustus 2022 di Stasiun TV Indonesia
Dilansir Berita KBB, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) supir istri Ferdy Sambo.
Selain mengungkapkan keempat tersangka, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga mengungkapkan perang masing-masing.
"Bharada E lakukan penembakan terhadap korban, RR dan KM turun membantu dan menyaksikan penembakan," kata Agus.
Baca Juga: Beredar Rumor Gantikan Jung So Min di Drakor Alchemy Of Souls, Berikut Profil Go Yoon Jung