Irjen Ferdy Sambo Terancam Dihukum Mati Atau Seumur Hidup Karena Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- 10 Agustus 2022, 10:25 WIB
Perbandingan pangkat Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo bak langit dan bumi.
Perbandingan pangkat Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo bak langit dan bumi. /Tangkapan layar/TikTok/

BERITA KBB - Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dihukum mati dalam kasus kematian Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihak kepolisian menerapkan pembunuhan berencara kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto, 9 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar Di Piala AFF U-‪16 2022‬: Klik Link Live Streaming Disini!!

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjutnya.

Diketahui pada sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: PSV Eindhoven Lolos ke Babak Play-Off Liga Champions, Tumbangkan AS Monaco dengan Agregat 4-3

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucap Sigit.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x