LPSK Resmi Mengabulkan Permohonan Justice Collaborator Terhadap Bharada E, Begini Alasannya!

- 16 Agustus 2022, 09:12 WIB
LPSK Resmi Mengabulkan Permohonan Justice Collaborator Terhadap Bharada E, Begini Alasannya!
LPSK Resmi Mengabulkan Permohonan Justice Collaborator Terhadap Bharada E, Begini Alasannya! /PMJ dan Pikiran Rakyat

 

 
BERITA KBB - Bharada E kini resmi diberi perlindungan penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
 
Bharada E akan dikawal oleh tim dari LPSK selama 24 jam tiap harinya saat ditahan di rutan Bareskrim Polri.
 
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pengawalan dan pengawasan yang dikirim untuk Bharada E agar beliau bisa tetap aman dan selamat. 
 
 
Apalagi belakangan ini LPSK sudah mengabulkan permohonan justice collaborator terhadap Bharada E.
 
Selain itu, tambahnya, bila keterangan Bharada E dibutuhkan untuk pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim dari LPSK juga bisa ikut mengawal.
 
"Dengan begitu, tidak akan ada lagi perubahan keterangan yang dilakukan oleh Bharada E di BAP," ujarnya.
 
Di sisi lain, Hasto mengakui, idealnya saksi pelaku seharusnya berada dalam pengawasan dan rumah aman LPSK. 
 
 
Tetapi, karena Bharada E sudah ditahan di Bareskrim, maka sulit memindahkan begitu saja di LPSK.
 
Ia juga menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi ancaman yang dialami oleh Bharada E. "Tetapi, karena kasusnya ada relasi kuasa, tentu ancaman itu berpeluang kembali terjadi," ujarnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Brigjen (Pol) Purn Achmadi memastikan, pengajuan permohonan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator diterima.
 
 
Ia menjelaskan, LPSK akan memberikan status saksi pelaku kepada Richard karena ia dianggap memenuhi kualifikasi sesuai dengan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 28 ayat (2).
 
"Pertama, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu. Tindak pidana itu yakni pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, tindak pidana seksual pada anak hingga tindak pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," ujar Achmadi.
 
Di sisi lain, pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama - sama dengan peran pelaku yang berbeda. 
 
 
Sehingga, bagi pelaku yang mau bekerja sama, dibutuhkan perlindungan agar keselamatannya tidak terancam.
 
"Keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan Bareskrim juga penting karena dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pemohon (Bharada E) juga dinilai tak memiliki motivasi atas pembunuhan tersebut," ujarnya.
 
Alasan ketiga, LPSK menilai bahwa Bharada E bukan pelaku utama. 
 
Achmadi menegaskan jika hal tersebut itu dibuktikan dengan keterangan dari Bharada E dan penyidik.
 
Alasan keempat, Bharada E merasa khawatir bakal terjadi ancaman, tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang dia ungkap berdasarkan fakta yang ada.
 
"Dengan dasar pertimbangan itu, maka LPSK menerima permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Saudara Bharada E," ujarnya.
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah