BERITA KBB - Rektor Universitas Lampung (Unila) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut diduga praktik seperti ini sudah lama terjadi namun baru diketahui baru-baru ini.
"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara.
Baca Juga: iQOO Z6 Akan Meluncur Padaa Tanggal 25 Agustus Mendatang, Yuk Cek Spesifikasinya Disini!
Saat ini KPK berencana akan melakukan penyidikan terkait kejadian ini dan Ali meminta untuk siapa saja khususnya dalam dunia pendidikan untuk menghentikan praktik semacam ini.
"KPK akab dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. kami berharap bila ada praktik semacam ini ditempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ujar Ali.
Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 Barat yang Lagi Hits dam Viral, Caranya Mudah Tinggal Klik Disini!!
Beredar kabar sebelumnya, Rektor Unila diduga mematok tarif ratusan juta untuk mahasiswa yang ingin lulus cepat.