Saksi Kunci Sidang KKEP Brigjen Hendra Sakit, Polri Sebut Saksi Tak Bisa Dipaksakan Hadir Jika Sakit

- 23 September 2022, 22:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Saksi Kunci Sidang KKEP Brigjen Hendra Sakit, Polri Sebut Saksi Tak Bisa Dipaksakan Hadir Jika Sakit
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Saksi Kunci Sidang KKEP Brigjen Hendra Sakit, Polri Sebut Saksi Tak Bisa Dipaksakan Hadir Jika Sakit /

 

BERITA KBB - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tiga tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbilang lambat karena adanya kendala non-teknis.
 
Tiga tersangka yang tengah antre disidang etik adalah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan; eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman; dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
 
“Polri maunya cepet, kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan. Tapi kendala - kendala non teknis dari saksi sakit kan tidak mungkin dipaksakan, tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit,” ujar Dedi di Mabes Polri, pada hari Rabu 21 September 2022.
 
 
Adapun sidang KKEP dengan tersangka Brigjen Hendra diundur tiga kali karena saksi kunci AKBP Arif Rachman berhalangan hadir dengan alasan sakit. 
 
Hal inilah yang disebut Dedi sebagai kendala dalam percepatan penuntasan kasus Brigadir J lambat.
 
“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karna saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit,” ujar Dedi.
 
 
Dedi menjelaskan bahwa sidang Brigjen Hendra akan dimulai jika AKBP Arif sudah dinyatakan sembuh. 
 
Sebab, AKBP Arif, Dedi menegaskan bahwa sedang dalam kondisi sakit parah.
 
“Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” ujar Dedi.
 
 
Dedi mengatakan bahwa salah satu syarat formil sidang KKEP adalah saksi atau tersangka harus dalam keadaan yang baik dan tidak sedang sakit. 
 
Hal itu menjadi hak semua saksi dan tersangka dalam kasus apa pun
 
“Sama itu hak dari semua tersangka terdakwa ketika akan dihadirkan dalam suatu persidangan, kemudian dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, ‘apakah ada dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani’. Itu sebagai syarat formil yang harus ditanyakan pertama kali,” ujar Dedi.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x