BERITA KBB- Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa menilai bahwa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membuat SK 264/2022 secara serampangan dan asal asalan. Sehingga, nasib hutan Jawa dipertaruhkan.
Eka mengatakan, kesalahan di SK 264/2022 tentang tanggal terbit, dipandangnya bukan hanya salah ketik, tapi merupakan keteledoran sekaligus blunder.
"SK Menteri LHK Nomor 264/2022 tentang Penetapan Wilayah Kelola Perum Perhutani, itu di tetapkan tanggal 25 Maret 2022. Namun di amar memperhatikan nomor 10 kok masuk SK 287/2022 tentang Penetapan KHDPK, padahal SK 287/2022 itu baru terbit tanggal 5 April 2022," kata Eka.
"Apakah kalau demikian SK Menteri LHK No 264/2022 itu sebenarnya baru diterbitkan di awal bulan September 2022 ini seiring terbitnya Lampirannya peta KHDPK? Karena terdorong permintaan Hakim PTUN?" tanya Eka.
Sehingga, kata dia, jika seperti itu artinya status hukum SK 264/2022 bisa saja tidak sah.
" Ini pertaruhan nasib Hutan Jawa, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan koq membuat SK serampangan, " kata Eka.
Selain itu, Eka Santosa mengatakan dalam kebijakan KHDPK yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bakal mengambil lahan sekitar 350 ribu hektare di Jabar dari 1,1 juta hektare lahan di pulau Jawa.