Kapolri Minta Praktik Anggota Stor ke Atasan Ditiadakan, Sigit: Jika Ada yang Bawa Nama Saya, Tolong Tangkap

- 24 Oktober 2022, 19:53 WIB
Kapolri Minta Praktik Anggota Stor ke Atasan Ditiadakan, Sigit: Jika Ada yang Membawa Nama Saya, Tolong Tangkap!
Kapolri Minta Praktik Anggota Stor ke Atasan Ditiadakan, Sigit: Jika Ada yang Membawa Nama Saya, Tolong Tangkap! /Tangkapan layar YouTube/Polri
 
 
BERITA KBB - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit ancam bakal mencopot pejabat Polri yang melakukan pungutan liar (Pungli), baik dalam sekolah Polri, hingga kenaikan jabatan.
 
Sigit menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menghilangkan alasan anggota melakukan pungli yang kemudian disetorkan ke atasan.
 
“Kalau saya dengar rekan - rekan, mungkin karena langsung gak bisa, lewat orang, kemudian bayar, saya coret, saya batalkan. Karena ini terkait dengan komitmen kita ke depan supaya lebih baik. Karena itu saya minta Propam betul - betul awasi, saya masih mendengar hal - hal seperti itu."
 
 
"Kalau masih ada, saya turunkan Propam, langsung saya copot,” ujar Kapolri dalam unggahan di Instagram pribadinya @listyosigitprabowo, pada hari Senin 24 Oktober 2022.
 
Kapolri meminta jajarannya untuk menghilangkan praktik pungli di lingkungan Polri. Hal ini juga telah ia cek langsung di Mabes Polri.
 
Jika ada yang membawa - bawa namanya, kata Kapolri, ia minta untuk segera ditangkap dan dilaporkan.
 
“Saya kira pak ASSDM sudah melakukan, gak ada yang namanya mau masuk sekolah bayar, mau dapat jabatan bayar. Dan ini sudah saya cek di Mabes, tidak ada seperti itu, termasuk juga kalau ada yang bawa - bawa nama saya, tolong tangkap! Laporkan,” ujarnya.
 
 
Kapolri juga mengimbau agar di Polda dan Polres melakukan hal yang sama. Tak ada pungli oleh para pejabat kepada anggota atau masyarakat.
 
“Tidak ada untuk menempatkan jabatan harus bayar, tidak ada untuk supaya seseorang untuk sekolah harus bayar. Berikan penilaian yang objektif, terkait dengan prestasinya, usulkan. Dan kita juga dari Mabes akan melihat hal yang sama,” ujar Sigit.
 
Sebelumnya, Kapolri melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. 
 
Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
 
 
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut, dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
 
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
 
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
 
“Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x