BSU Tahap 7 Siap Cair Pekan Ini, Ini Cara Cek Penerima Bantuan dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

- 26 Oktober 2022, 08:59 WIB
BSU Tahap 7 Siap Cair Pekan Ini, Ini Cara Cek Penerima Bantuan dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah.
BSU Tahap 7 Siap Cair Pekan Ini, Ini Cara Cek Penerima Bantuan dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/EmAji/

 

 

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 siap cair pada akhir pekan ini.

Sejauh ini, Kemnaker telah mendistribusikan BSU sebanyak enam tahap. BSU tersebut sudah disalurkan pada ‪9.029.089‬ orang pekerja. 

Jumlah tersebut merupakan 71,64 persen dari total penerima BSU, yaitu sebanyak 14,6 juta pekerja.

 Baca Juga: Jadwal Acara Moji (O Channel) Hari Ini,26 Oktober 2022. Ada Food Empire Hingga UEFA Champions League 2022/23

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat naiknya harga BBM.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapat manfaat program ini. Berikut ini syarat pekerja untuk mendapatkan BSU:

 

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.

  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.

  • Belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

 Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, Rabu 26 Oktober 2022, Ada FYP, Bocah Petualang, On The Spot Hingga Lapor Pak!

Sementara itu, ada dua cara untuk cek calon penerima BSU, yaitu melalui laman resmi Kemnaker dan laman resmi BPJS.

Berikut ini cara untuk cek calon penerima program BSU Kemnaker:

  1. Melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan 

  • Kunjungi laman Kemnaker, kemnaker.go.id.

  • Apabila sudah memiliki akun, klik "Log in" atau "Masuk".

  • Apabila belum memiliki akun, klik "Daftar Akun". 

  • Lengkapi profil yang diminta seperti biodata, foto profil, tentang anda, status pernikahan, serta tipe lokasi.

  • Setelah berhasil log in, cek pemberitahuan untuk melihat informasi terkait pemberian BSU.

  1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan 

  • Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Scroll ke bawah hingga menemukan keterangan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

  • Isi data-data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat e-mail yang digunakan.

  • Jika Anda termasuk calon penerima program BSU, akan muncul notifikasi seperti berikut ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai Perkemnaker Nomor 10 Tahun 2022."

 

Demikian informasi terkait pencairan program BSU tahap 7, syarat, dan cara cek penerima.*

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah