Kamaruddin Sebut Putri Gunakan Senjata Buatan Jerman Saat Menembak Brigadir J!

- 27 Oktober 2022, 13:44 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang Richard Elizier alias Bharada E terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 25 Oktober 2022.
 
Dalam persidangan, Kamaruddin dicecar majelis hakim lantaran kerap menyampaikan keterangan tanpa didasari bukti tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. 
 
Misalnya, keterangan Kamaruddin yang menyebut bahwa Putri Candrawathi turut menembak Yosua.
 
 
Selain itu, Kamaruddin juga menyampaikan keterangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo bertengkar dengan istrinya, terdakwa Putri Candrawathi lantaran Brigadir J mengetahui adanya perempuan lain dalam hubungan rumah tangga kedua pimpinannya tersebut.
 
Namun, Kamaruddin tidak mau mengungkap sumber informasi yang disampaikannya itu. 
 
Hanya saja, ia berkali - kali menjawab pertanyaan majelis hakim soal keterangannya tersebut dengan informasi yang sifatnya intelijen sehingga sumber identitas minta dirahasiakan.
 
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti keterangan Kamaruddin. 
 
 
Menurut dia, Kamaruddin hanya menyampaikan perkiraan.
 
“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” ujar Fickar.
 
Menurut Fickar, keterangan saksi sedianya menyampaikan sesuatu yang dilihat, didengar, dan dirasakannya sendiri. 
 
Sementara, Fickar melihat Kamaruddin dalam persidangan itu hanya menyampaikan informasi dari orang lain.
 
“Jadi kalau mendengar tidak langsung (hanya kata orang), maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain. Bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” jelas dia.
 
 
Oleh karena itu, kata Fickar, majelis hakim akan mempertimbangkan apa yang disampaikan Kamaruddin dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut. 
 
Menurut dia, keterangan saksi harus disertai dengan bukti pendukung.
 
“Perkiraan itu tidak punya nilai pembuktian jika tidak didukung alat bukti lain,” ungkapnya.
 
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. 
 
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.
 
Awalnya, Kamaruddin mengaku melakukan investigasi sendiri terkait penyebab kematian Brigadir J. 
 
Kemudian, hakim menanyakan siapa yang menembak Brigadir J berdasarkan investigasi Kamaruddin tersebut.
 
“Informasi pertama Bharada E," ujar Kamaruddin.
 
Menurut dia, ada lima orang yang tepat berada di TKP penembakan, yakni lantai 1 rumah dinas Ferdy Sambo. 
 
Kelima orang itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Brigadir J.
 
Lalu, hakim kembali bertanya kepada Kamaruddin tentang siapa yang menembak Yosua.  
 
Kamaruddin menjawab, berdasarkan informasi yang didapatnya itu, ada tiga orang yang menembak Brigadir J.
 
"Awal yang dibilang E, tapi kami temukan fakta baru bahwa yang menembak FS, Bharada E, dan PC," ujarnya.
 
Menurut Kamaruddin, Putri turut menembak Brigadir J menggunakan senjata buatan Jerman.
 
“PC ikut,” tanya hakim.
 
Lalu, Kamaruddin menjawab dengan yakin bahwa Putri ikut menembak Yosua.
 
"Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ujarnya.
 
Hanya saja, Kamaruddin tidak bisa menggambarkan posisi mereka saat menembak Brigadir J.
 
"Bisa gambarkan posisi mereka waktu menembak?” tanya hakim.
 
"Tidak bisa," ujar Kamaruddin.
 
Selanjutnya, Kamaruddin ditegur majelis hakim supaya menyampaikan informasi secara lengkap beserta sumbernya.
 
“Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti, makanya saya bingung dari si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim. Kami tidak bisa mempertimbangkan, perolehan informasi yang jelas,” ucap hakim.
 
Namun Kamaruddin mengelak memberikan identitas sumber pemberi informasi tersebut sehingga hakim tidak bisa memaksa Kamaruddin.
 
“Kami sudah berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin.

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah