Memanas! Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Bharada E Tiga Kali Ubah BAP Pembunuhan Yosua, Tidak Konsisten!

- 14 Desember 2022, 14:54 WIB
Memanas! Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Bharada E Tiga Kali Ubah BAP Pembunuhan Yosua, Tidak Konsisten!
Memanas! Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Bharada E Tiga Kali Ubah BAP Pembunuhan Yosua, Tidak Konsisten! /Kolase/PMJ News
 
 
BERITA KBB - Suasana persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan saksi Richard Eliezer alias Bharada E, sempat memanas karena penasihat hukum Ferdy Sambo mempermasalahkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak konsisten.
 
Diketahui, Bharada E tiga kali mengganti BAP-nya pada 5 dan 18 Agustus dan final di BAP pada 7 September 2022.
 
"Dari tiga keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya, mana yang benar?" ujar Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, Selasa 13 Desember 2022.
 
"Jadi begini bapak, harus saya tanyakan agar bapak tidak menanyakan soal BAP BAP ini," jawab Bharada E.
 
 
Belum rampung Bharada E memberikan kesaksian, Arman langsung memotong. 
 
Dengan mencecar pertanyaan alasan Bharada E mengubah keterangan dalam BAP.
 
"Ya harus saya tanyakan," ucap Arman.
 
"Makanya saya jawab," ujar Bharada E.
 
Mendengar jawaban tersebut, nada penasihat hukum Ferdy Sambo langsung meninggi. 
 
Lantas ditanggapi Bharada E bahwa dirinya didoktrin Ferdy Sambo untuk mengakui skenario palsu baku tembak polisi.
 
"Saya mau jelaskan karena ini tidak konsisten, Yang Mulia," ujar Arman.
 
"Begini Bapak, Bapak bayangkan dari 8 Juli sampai di Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien Bapak tentang skenario," balas Bharada E, mengarah ke Sambo.
 
 
"Siapa didoktrin, di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?" tanya Arman dengan meninggikan suaranya.
 
"Di lantai tiga," balas Bharada E yang juga meninggikan suaranya.
 
Merespons perdebatan itu, hakim ketua Iman Wahyu Santoso mencoba mengakhiri dengan meminta kepada tim penasihat hukum Ferdy Sambo memberikan ruang penjelasan kepada Bharada E.
 
"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ke Arman.
 
"Saya mencoba mengingat-mengingat kembali kejadian demi kejadian. Dikira segampang itu mengingat kembali kejadian," ucap Bharada E.
 
Tidak hanya itu, terlihat juga Jaksa penuntut umum (JPU) pun membela Bharada E dengan meminta Arman tidak menekan Bharada E dalam cecaran pertanyaannya.
 
"Izin bapak, penasihat hukum ini menanya sama saksi dengan menekan ini," ujar jaksa.
 
"Saya katakan ini tidak konsisten, makanya ini ingin kita tanyakan," ucap Arman.
 
"Ya nanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," sergah jaksa.
 
Melihat ketengan tersebut, Hakim Ketua Wahyu langsung menengahi. Dia mengatakan Arman bisa bertanya ke Bharada E melalui majelis hakim.
 
"Sudah, sudah cukup, penasihat hukum silakan bertanya lewat majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu saudara bertanya pada terdakwa," ucap Wahyu.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x