Fraksi PKS Soroti Pembentukan Perppu Ciptaker yang Tergesa - Gesa

- 2 Januari 2023, 23:02 WIB
Fraksi PKS Soroti Pembentukan Perppu Ciptaker yang Tergesa - Gesa
Fraksi PKS Soroti Pembentukan Perppu Ciptaker yang Tergesa - Gesa /
 
BERITA KBB - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil merespons penerbitan Peraturan Pengganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.
 
Nasir menilai, penerbitan Perppu ini hanya ditujukan untuk mewadahi kepentingan oligarki dibanding kepentingan rakyat.
 
“Perppu Ciptaker lebih kental kepentingan oligarki ketimbang kepentingan rakyat banyak,” ujar Nasir.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menilai Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
 
Menurut Fraksi PKS, pemerintah seharusnya memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2030 yang sudah diputuskan inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK.
 
“Bukannya menerbitkan Perppu,” ujar Kurniasih.
 
Dia menyinggung tata cara pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak didasarkan pada cara metode yang pasti, baku, serta tidak mengikuti sistematikan pembentukan undang - undang.
 
“Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak, dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali,” ujarnya.
 
 
Kemudian, Kurniasih juga menyorot penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dinilai terkesan mendadak.
 
Menurutnya, penerbitan sebuah Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. 
 
Kurniasih mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
 
“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah - olah kondisi Indonesia darurat dan under perform, jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir,” ujarnya.
 
Kurniasih mengingatkan, selain bermasalah pada sisi subtansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah - ubah.
 
 
Menurutnya, penerbitan Perppu ini juga tidak memperbaiki UU Cipta Kerja, terutama dari sisi substansi.
 
“Prosesnya bermasalah, subtansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak, maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun subtansi,” ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x