Fotocopy KTP.
Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan perpanjangan SIM:
-
Pelayanan Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
-
Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.
-
Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.