BERITA KBB - Artikel ini akan membahasi informasi mengenai syarat, jadwal, dan lokasi mobil SIM Keliling (Simling) di kota Bandung yang didapat Berita KBB dari sumber resmi.
Mobil Simling adalah pilihan lain untuk membuat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang ke Polrestabes Bandung.
Anda cukup datang ke mobil Simling terdekat. Ada dua mobil Simling yang tersebar di kota Bandung pada 16-22 Januari 2023 dengan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Sinopsis Film Jung E, Film Fiksi Ilmiah Korea Tentang Pertarungan AI, Tayang di Netflix
Berikut ini informasi mengenai syarat, lokasi, dan jadwal SIM keliling (Simling) di kota Bandung pada 16 Januari 2023-22 Januari 2023.
Mobil 1
Senin, 16 Januari 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)
Selasa, 17 Januari 2023: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Rabu, 18 Januari 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)
Kamis, 19 Januari 2023: The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan, Bandung)
Jumat, 20 Januari 2023: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Sabtu, 21 Januari 202: Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28, Bandung)
Minggu, 22 Januari 2023: Tidak Beroperasional
Mobil 2
Senin, 16 Januari 2023: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)
Selasa, 17 Januari 2023: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)
Rabu, 18 Januari 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
Kamis, 19 Januari 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)
Jumat, 20 Januari 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
Sabtu, 21 Januari 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)
Minggu, 22 Januari 2022: Tidak Beroperasional
Berikut ini informasi syarat yang harus disiapkan untuk proses perpanjangan SIM A dan SIM C:
-
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
-
KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
-
Fotocopy KTP.
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan perpanjangan SIM:
-
Pelayanan Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
-
Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.
-
Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM hari senin-sabtu dimulai pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Demikian informasi terkait jadwal, syarat, dan lokasi mobil 1 dan 2 layanan SIM keliling atau Simling di kota Bandung pada 16 Januari 2023-22 Januari 2023.*