BERITA KBB – Gugatan ditolah oleh PTUN atau Pengadilan Tata Uasaha Negara, Partai Berkarya gagal ikut pemilu pada tahun 2024 nanti.
Sebelumnya Partai Berkarya mengajukan gugatan sengketa proses pemilu namun gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh PTUN.
Hal tersebut mengartikan bahwa partai yang dipimpin oleh Muchdi Pr itu gagal mendaji peserta pemilu di tahun 2024.
Putusan bahwa Partai Berkarya gagal ikut sebagai peserta pemilu 2024 jatuh pada Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: The Glory Musim Kedua Segara Tayang, Inilah Sinopsis dan Daftar Pemainnya!
Pada saat itu, Budiman Rodding bertindak sebagai ketua majelis dengan anggotanya yaitu Pengki Nurpanji dan Oktoya Primasari.
Tak hanya gagal sebagai peserta pemilu 2024, Partai Berkarya juga diminta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp385 ribu.
Seperti diketahui sebelumnya Partai Berkarya telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta terkait proses pemilu 2024.
Baca Juga: Download Musik dari Video Youtube Jadi MP3 Mudah, Unduh Audio Pakai Youtube Music Tanpa MP3Juice atau Y2Mate
Salam satu poin permohonananya yaitu Partai berkarya meminta PTUN untuk mmeberikan perintah kepada KPU untuk menetapkan Partai Berkarya sebagai parpol peserta pemilu 2024.
Partai yang juga sempat berhasil ikut sebagai pemilu di 2019 ini dinyatakan gagal lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Padahal sebelumnya Partai Berkarya sempat mendapatkan raihan suara sebanyak 2.929.495 atau setara dengan 2,09 persen suara sah nasional pada pemilu 2019.***