Mensos Tri Rismaharini Keluarkan SE Larangan Ngemis Online, Sultan Akhyar: Semua Hanya Akting

- 20 Januari 2023, 12:45 WIB
Mensos Tri Rismaharini Keluarkan SE Larangan Ngemis Online, Sultan Akhyar: Semua Hanya Akting
Mensos Tri Rismaharini Keluarkan SE Larangan Ngemis Online, Sultan Akhyar: Semua Hanya Akting /Dok Kemensos.
 
 
 
BERITA KBB - Fenomena "ngemis online" seperti halnya mandi lumpur di platform media sosial TikTok menuai hujatan warganet. Bahkan, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya pengemis online.
 
Meski sudah dilarang Risma, sosok pembuat konten mandi lumpur yang tengah viral di TikTok terkini justru muncul di sebuah stasiun tv. Pembuat konten dengan akun @intan_komalasari92 bernama Sultan Akhyar mengaku konten tersebut sebagai ajang kreativitas.
 
"Anak muda juga punya kreativitas," ujar Sultan Akhyar dilihat akun instagram@pagi-pagiambyar, Kamis 19 Januari 2022.
 
 
Sementara nenek yang menjadi talent live mandi lumpur mengaku kedinginan saat mengguyurkan air ke tubuhnya.
 
"Semua hanya akting," ujarnya.
 
Diketahui sejumlah akun di platform TikTok melakukan siaran langsung mandi air lumpur demi mendapatkan kiriman hadiah dari pemirsa. 
 
Demi mendulang simpati dan mendulang gift. Konten tersebut menuai kecaman karena melibatkan orang tua.
 
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.
 
 
"Nanti saya surati ya. Ndak , ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh," katanya melalui siaran tertulis, Rabu 18 Januari 2023.
 
Perkataan Risma ditindaklanjuti dengan Surat Edaran yang mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. 
 
Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan atau kelompok rentan lainnya.
 
Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberi perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x