Ketika orang yang dipercayakan dengan kekuasaan tersebut justru memeras bantuan seksual pelapor sebagai imbalan atas sesuatu yang berada dalam wewenang mereka.
Baca Juga: Wargi Bandung Yuk Belanja ke Dekranasda di MPP Jalan Cianjur
Melalui data Komnas Perempuan, tercatat ada 57 aduan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang dilakukan oleh anggota TNI, dan ada sebanyak 72 aduan KBG yang dilakukan oleh anggota POLRI.
Berdasarkan Catatan Tahunan 2022 yang merangkap rangkaian catatan pelaporan kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2021, Komnas Perempuan juga menyebut tahun 2021 adalah tahun dengan jumlah kasus KBG tertinggi, yakni meningkat 50% dibanding tahun 2020, sebanyak 338.496 kasus.
Beberapa jenis KBG terhadap perempuan antara lain, KBGS (Kekerasan Berbasis Gender Siber Siber) terhadap perempuan dengan disabilitas, kekerasan dengan pelaku anggota TNI dan POLRI, serta kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Jika sudah demikian, apa yang perlu dilakukan sebagai upaya sekaligus penindakan terhadap pemerasan seksual?
Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah, menghubungi Komnas Perempuan, menghubungi Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang diluncurkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menghubungi Komnas HAM, atau melalui akun media sosial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***