Mendekati Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Siapkan 200 Lebih Personel Tim Gabungan dan Tim Brimob Gegana

- 12 Februari 2023, 14:04 WIB
Mendekati Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Siapkan 200 Lebih Personel Tim Gabungan dan Tim Brimob Gegana
Mendekati Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Siapkan 200 Lebih Personel Tim Gabungan dan Tim Brimob Gegana /PMJ News
BERITA KBB – Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
“Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, pada Sabtu, 11 Februari 2023.
 
Sebelumnya, diketahui dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, dan kawa-kawan, kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari hingga 8 Maret 2023.
 
 
Karena proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
 
Jaksa menyatakan Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa akan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Nurma mengatakan penyisiran tin Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu, 12 Februari 2023, bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.
 
Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin, 13 Februari 2023.
 
“Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua,” tambah Nurma Dewi.
 
“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
 
Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi. Lalu pada Selasa, 31 Januari, Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini hakim akan memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Fedy Sambo.
 
Ia juga meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
 
Dengan demikian, kdua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama. Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.
 
Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada Rabu, 15 Februari 2023.***
 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x