Hakim Anggota: Terdakwa Sambo Ikut Menembak Yosua Sebanyak 2 Kali!

- 16 Februari 2023, 07:55 WIB
Wahyu Iman Santoso Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/PMJ News/Fajar
Wahyu Iman Santoso Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/PMJ News/Fajar /
 
 
BERITA KBB - Anggota Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, mengatakan,
terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak dua kali.
 
Hakim Alimin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri, terdapat 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar di tubuh Brigadir J.
 
Sementara, peluru yang tersisa dari senjata Richard Eliezer ada sebanyak 12 peluru.
 
 
“Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru, sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12, ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar Alimin dalam persidangan sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
 
Dengan demikian, setidaknya ada dua peluru masuk yang bersarang di tubuh Brigadir J yang bukan berasal dari senjata Richard Eliezer.
 
Berdasarkan keterangan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sendiri, lanjut Hakim Alimin, hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang melakukan penembakan saat Brigadir J dieksekusi.
 
 
“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakan, maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakan, dapat disimpulkan ada dua kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar Hakim Alimin.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x