BERITA KBB – Seorang driver Ojol berinisial WU diduga merupakan tersangka pelecehan seksual atas seorang wanita.
Kini status driver Ojol itu adalah DPO atau buronan. Karena tindakan yang dilakukannya pada Desember 2022 silam.
Sebagaiman Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan kalau WU adalah sosok laki-laki dewasa berumur 35 tahun.
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Biarkan Kami Jatuh Cinta, Ada Kimberly Ryder dan Marcell Darwin
DPO untuk kasus ini adalah WU yang masih belum dapat ditemukan. Karena status DPO baru akan berubah saat orang yang bersangkutan telah ditemukan atau sesuai ketetapan baru dari penegak hukum.
"Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022," jelas Kabid Humas Polda Gorontalo seperti dilansir dari ANTARA, Selasa 22 Februari 2023.
Kronologi terjadinya kasus ini adalah seorang penumpang yang memesan ojek online melalui aplikasi.
Kemudian korban yang merupakan seorang wanita ini malah diantarkan ke tempat lain, bukan tujuan yang telah disepakati di dalam aplikasi.
Selanjutnya driver Ojol tersebut melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban, hingga korban pada akhirnya melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib.