BERITA KBB - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, memutuskan tidak mengajukan banding.
Dalam perkara ini, Arif divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta sedangkan Baiquni divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
“Setelah kami berdiskusi semuanya dan setelah pikir-pikir, juga dari Arif, Baiquni, jadi dengan ini kami akan mengirim surat hari ini ke Pengadilan, untuk buat pernyataan resmi dari Arif maupun dari Baiquni, bahwa kami tidak melakukan banding atas putusan ini,” ujar pengacara Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga: Lebih dari 200 Warga di Lembang Mengalami Keracunan, Kepala Desa Wangunsari Ungkap Penyebabnya
Junaedi berharap putusan terhadap dua kliennya itu bisa segera berkekuatan hukum. Sebab, Arif dan Baiquni mengaku lelah menghadapi perkara ini.
“Karena memang juga mereka melihat sudah lelah ya menjalani persidangan ini. Dan kalau memang itu suatu kesalahan yang dianggap oleh majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan perbaikan mereka ke depan,” ujar Junaedi.
Selain itu, Arif dan Baiquni berharap dengan putusan di bawah dua tahun itu, keduanya bisa kembali ke Korps Bhayangkara. Diketahui, keduanya telah menjalani sidang etik dan sedang mengajukan banding.
“Terus putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kamu ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami,” ujar Junaedi.***