Angkat Suara Soal Botol Minuman Beralkohol di Mobil Mario Dandy, Polda Metro Jaya: Sudah Ada Sebelum Kejadian!

- 3 Maret 2023, 11:58 WIB
Angkat Suara Soal Botol Minuman Beralkohol di Mobil Mario Dandy, Polda Metro Jaya: Sudah Ada Sebelum Kejadian!
Angkat Suara Soal Botol Minuman Beralkohol di Mobil Mario Dandy, Polda Metro Jaya: Sudah Ada Sebelum Kejadian! /
 
 
BERITA KBB - Polisi angkat suara terkait dengan minuman keras yang ada di mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa minuman keras itu tidak diminum Dandy Satrio pada saat peristiwa penganiayaan berlangsung.
 
Menurut Hengki, botol minuman keras itu sudah ada di mobil Rubicon itu sejak sebelum peristiwa berlangsung.
 
 
“(Botol minuman alkohol) terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP,” ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2023.
 
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan juga dengan keberadaan botol minuman keras di mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio.
 
 
Dalam kasus ini, Mario Dandy akhirnya dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah