Ini Sebab Lina Mukherjee Tidak Ditahan Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 5 Mei 2023, 14:15 WIB
Buat Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee jadi Tersangka, Loh Kok Bisa, Ini Gegara nya...
Buat Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee jadi Tersangka, Loh Kok Bisa, Ini Gegara nya... /Lina Mukherjee/Medan Satu

Berita KBB - Polda Sumatra Selatan telah menetapkan pegiat media sosial Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Lina.

Dilansir Antaranews, Kamis 4 Mei 2023, Dirkrimsus Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Agung Marlianto menyatakan, Lina Mukherjee tidak ditahan karena memiliki masalah kesehatan.

“Penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan memiliki gangguan kesehatan,” jelas Agung, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Selamat! Jess No Limit Akhirnya Umumkan Kehamilan Pertama Sang Istri, Sisca Kohl

Menurutnya, Lina Mukherjee sudah menjalani perawatan pada malam harinya, sehingga dapat kembali melanjutkan proses pemeriksaan.

 

Agung juga mengatakan, kasus ini akan berlanjut ke tingkat Kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan, dengan barang bukti konten yang diunggah tersangka dan ponsel yang digunakannya. 

 

Lina Mukherjee melanggar 2 pasal yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, jo pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 M.

Baca Juga: Lewati Masa Sulit PLN Kembali Cetak Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah

Sementara itu, Lina Mukherjee telah menyampaikan permintaan maafnya di kantor Dirkrimsus Polda Sumatra Selatan di hadapan awak media.

 

Permintaan maaf itu ditujukan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya dan warga Sumatra Selatan khususnya. Ia mengaku, kasus yang menjeratnya ini menjadi pembelajaran baginya.

 

“Saya minta maaf buat seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh, dan buat masyarakat khususnya warga Sumsel saya minta maaf sebesar-besarnya,” demikian permintaan maaf Lina.

 

Permintaan maaf tersebut atas rekomendasi dari Polda Sumatra Selatan, sebagai bentuk penyesalan Lina Mukherjee atas perbuatan yang dilakukannya. Lina pun berharap agar masyarakat memberikan kesempatan untuk dirinya bisa menjadi lebih baik lagi.

 

Sebelumnya Lina dilaporkan akibat mengunggah konten di akun media sosialnya. Konten video berdurasi lebih dari 5 menit itu memperlihatkan ia mengkonsumsi kulit babi sambil mengucap basmalah.

 

Konten itu menyulut kemarahan masyarakat yang menuding Lina melakukan penistaan agama Islam. Terlebih, Lina yang diketahui beragama Islam tentunya memahami bahwa hewan tersebut haram dikonsumsi.

 

Lina mendatangi kantor Dirkrimsus Bareskrim Polda Sumatra Selatan bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 3 Mei 2023 kemarin selama 12 jam. Ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x