Tim gabungan yang menangkap pengendara arogan itu yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat.
“(Ditangkap) di apartemen M Town Residence Serpong,” ungkapnya.
Pasalnya, atas aksinya tersebut David Yulianto mendapatkan ancaman hukuman bui 20 tahun penjara.
Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
Baca Juga: Motif Daniel Setiawan Lakukan 'Aksi Koboi' di Tol Jakarta Tangerang Kepada Driver Taksi Online
Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.
“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” paparnya.
Oleh karena itu, palt mobil yang digunakan oleh David Yulianto adalah palsu bukan milik pensiunan anggota Polri.
Editor: Syamsul Maarif
Sumber: PMJ News