Ancaman Bui 20 Tahun Akan Diterima David Yulianto Atas Aksi Koboi Jalanan di Tol Jakarta Tangerang

- 6 Mei 2023, 13:44 WIB
Ancaman Bui 20 Tahun Akan Diterima David Yulianto Atas Aksi Koboi Jalanan di Tol Jakarta Tangerang (Tangkap layar PMJ News)
Ancaman Bui 20 Tahun Akan Diterima David Yulianto Atas Aksi Koboi Jalanan di Tol Jakarta Tangerang (Tangkap layar PMJ News) /

Tim gabungan yang menangkap pengendara arogan itu yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat.

“(Ditangkap) di apartemen M Town Residence Serpong,” ungkapnya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Begini Muka Memelas Daniel Setiawan Aksi Koboi Tol Jakarta Tangerang Ke Driver Taksi Online

Pasalnya, atas aksinya tersebut David Yulianto mendapatkan ancaman hukuman bui 20 tahun penjara. 

Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Baca Juga: Motif Daniel Setiawan Lakukan 'Aksi Koboi' di Tol Jakarta Tangerang Kepada Driver Taksi Online

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” paparnya.

Oleh karena itu, palt mobil yang digunakan oleh David Yulianto adalah palsu bukan milik pensiunan anggota Polri.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah